Pagi itu warga masyarakat memenuhi Tennis Hall the Club Perumahan Graha Padma Semarang. Mereka hadir untuk menerima sertifikat PTSL yang akan diberikan gratis oleh Pemerintah Kota Semarang.
Penyerahan dilakukan oleh Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dengan didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang Sigit Rachmawan Adhi, dan sejumlah pejabat Pemkot Semarang.
Mbak Ita meminta warga berterima kasih kepada kepala Kantor Pertanahan Semarang yang sudah sangat membantu. Pemberian sertifikat itu berkat kolaborasi antara Pemkot dengan BPN Kota Semarang.
Kepada pimpinan PT. Graha Padma Internusa, Z. Hendro Setiadji dan jajarannya, Mbak Ita juga meminta audiens berterima kasih karena sudah menyediakan tempat yang luas untuk acara penyerahan sertifikat tersebut.
Para penerima sertifikat itu selain dari warga Kelurahan Tambak Harjo, juga dari 14 kelurahan se-Kecamatan Semarang Barat yang menerima sertifikat sebanyak 579. “Di kelurahan Tambak Harjo yang memiliki sekitar 3.800 jiwa, dengan warga miskin ekstrem sudah nol persen”, kata Mbak Ita.
Warga penerima sertifikat, Mustajab, dari Kelurahan Gisikdrono RT 4 RW10 mengungkapkan rasa gembira karena sudah mendapatkan sertifikat. Ia mengurus sertifikat dari tahun 2022 lewat PTSL.
Warga Gisikdrono lain, Priyono bersyukur dengan adanya sertifikat itu, apalagi selama ini dia tinggal di jalur hijau. Sementara Daryani warga Puspogiwang juga berterima kasih kepada pihak BPN Semarang, setelah dua tahun mengurus sertifikat.
Kepada para warga penerima sertifikat ini, Mbak Ita berpesan agar mereka menyimpan sertifikat dengan baik. Kedua, ia meminta mereka untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pemkot Semarang selalu men-support masyarakat agar semua terlayani. “Tinggal 1500-an pengurusan sertifikat yang akan diselesaikan pada tahun 2024 ini”.
Yang ketiga, Mbak Ita berpesan agar kalau tidak perlu sertifikat jangan ” disekolahkan”. Ketika ini disampaikan ada warga yang nyeletuk justru itu gunanya sertifikat, langsung disambut tawa hadirin. “Wah justru malah mau segera disekolahkan ya? “, tanya Mbak Ita sambil tertawa.
Ia kemudian mengingatkan warga untuk tidak lupa membayar pajak BPHTB Balik Nama. “Jadi jangan sampai lupa, kalau sudah dapat sertifikat gantian membantu pemerintah. Karena pajak BPHTB yang diperoleh Pemerintah nantinya akan dipakai untuk kepentingan warga kota juga, seperti pengerukan sedimen, memberi bantuan anak stunting, dan sebagainya”.
Di tempat yang sama, sebelumnya Mbak Ita secara simbolis memberikan tetes vaksin folio kepada balita, dalam rangka Sub Pin Polio Kota Semarang.
Mendata Tanah
Sementara itu, Kepala BPN Semarang Sigit Rachmawan Adhi mengungkapkan, bahwa pembagian sertifikat PTSL ini bagian dari program pemerintah untuk mendata semua bidang tanah di seluruh Indonesia. “Di Semarang, biaya sertifikat PTSL ditanggung oleh Pemerintah Kota,” tuturnya kepada Padmanews.
Bidang tanah itu, tambahnya, bisa dibuatkan sertifikat jika sudah memenuhi persyaratan. Prosesnya adalah masyarakat menguasai bidang tanah, mereka memasang tanda batas, kemudian mereka memiliki surat tanah. “Nah surat ini yang dijadikan dasar menerbitkan sertifikat”.
“Untuk mengetahui ukuran tanah, kita lihat objeknya. Dan untuk mengetahui riwayat tanah, maka kita periksa surat-suratnya. Kemudian kita umumkan selama 14 hari. Jika tidak ada komplain dari pihak lain, maka akan diterbitkan sertifikat”, ucapnya.
Prinsipnya, lanjut Sigit, untuk PTSL ini fisiknya tanah dikuasai oleh seseorang, bahkan misalnya sudah didirikan rumah. “Jadi kalau nanti ternyata surat surat tanahnya tidak lengkap, nanti warga bisa membuat surat penguasaan fisik bidang tanah. Itu yang jadi dasar penerbitan sertifikat bagi bidang tanah negara yang tidak ada alasannya”.
Pada tahun 2023 banyaknya sertifikat yang sudah diselesaikan sejumlah 8249 sertifikat. Sebelumnya pada 2021 BPN Semarang membuat sekitar 50 ribu sertifikat, dan tahun 2022 sekitar 18 ribuan. “Untuk tahun 2024 ini PTSL kita anggap selesai, karena tinggal tersisa 1500-an. Jadi tahun ini dianggap seluruh bidang tanah di Semarang sudah terdata”.
Bayar Pajak
Secara terpisah, Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Semarang Bambang Trihartono mengatakan kepada Padmanews bahwa pihaknya berterima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional Semarang dan Pemkot Semarang.
“Terima kasih karena Ibu Walikota memberikan sertifikat PTSL kepada 579 warga di Kecamatan Semarang Barat. Ini terbanyak di Manyaran, hampir 400 lebih. Dan tentu saja kami juga berterima kasih kepada pihak Graha Padma yang telah menyediakan aula ini untuk penyerahan sertifikat ini”.
Ia berharap warga yang menerima sertifikat bisa melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak BPHTB, karena Bapenda Kota Semarang dan Bank Jateng saat itu menyediakan loket pembayaran mobil keliling di dekat aula.
Juga ada konsultasi jika warga ingin mengetahui lebih dulu jumlah pajak yang harus dibayarkan. “Dengan membayar pajak tersebut, maka sertifikat PTSL itu akan memiliki nilai ekonomis. Bagi yang belum bayar, di sertifikat itu masih ada kalimat ‘terutang BPHTB-nya”.
Ia menegaskan juga bahwa masyarakat sebelumnya sudah diberikan sosialisasi bahwa yang digratiskan adalah biaya pensertifikatan, karena Pemkot sudah memberikan hibah kepada BPN. Jadi masyarakat dinilai sudah paham bahwa pajak-nya tetap harus dibayar. (BP)